Mobil Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset tanah dan bangunan hingga mobil mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyitaan aset tersebut dilakukan penyidik lantaran diduga terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Andhi.

“Tim Penyidik kembali menyita aset-aset ekonomis yang diduga milik Tersangka AP kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (12/2).

Ali menjelaskan total aset yang disita dari tangan Andhi itu terdiri dari tujuh bidang tanah dan satu unit mobil mewah. Rinciannya tanah seluas 2.231 dan 5.363 M2 di Desa Sukawengi, Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya tanah seluas 318 dan 108 M2 terletak di Desa Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Kemudian tanah seluas 1.015 M2 di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.

Tanah dan bangunan seluas 415 dan 98 M2 di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Terakhir, kata dia, 1 unit mobil mewah merek Ford bewarna merah.

Lebih lanjut, Ali mengatakan penyitaan juga dilakukan sebagai upaya pemulihan aset dari penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara.

“Temuan aset-aset tersebut adalah langkah real dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” pungkasnya.

Jaksa KPK mendakwa Andhi dengan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp58.974.116.189 (Rp58,9 miliar). Uang itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika.

Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.

Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.

Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.