Ditunda Pekan Depan Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang

Inionline.id – Sidang perdana praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ditunda jadi Kamis (2/5). Sebab, tergugat yakni Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri tidak menghadiri sidang pada Kamis (25/4) ini.

“Karena pihak termohon belum hadir, maka hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan tersebut menunda untuk melakukan panggilan yang kedua kepada termohon tanggal 2 Mei 2024,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di kantornya, Jakarta, Kamis.

Djuyamto menegaskan surat panggilan sudah dikirimkan kepada pihak termohon. Termohon bisa dipanggil hingga sebanyak tiga kali.

“Ini panggilan kedua ya, dalam praktik panggilan kedua untuk termohon praperadilan itu sampai tiga kali. Jadi, kalau 2 Mei tidak hadir maka akan dipanggil terakhir ke minggu berikutnya,” kata dia.

Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Rabu, 17 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Tindak pidana asal yaitu penggelapan. Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

Guna menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Termasuk di antaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.

Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim berkata penetapan tersangka yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terlalu dipaksakan padahal tidak memenuhi unsur pidana pencucian uang.

“Saya akan bongkar modus bagaimana oknum polisi bermain. Khususnya Tipideksus dalam mempidanakan orang yang belum bersalah dengan cara melanggar hukum acara pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4).