Usai Pendaftaran Ditutup, KPU Verifikasi Lembaga Survei Pemilu 2024

Politik957 views

Inionline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pada Pemilu 2024.

Pendaftaran itu ditutup pada 15 Januari lalu, dan kini KPU sedang memverifikasi puluhan lembaga survei yang telah mendaftar tersebut sebelum disahkan resmi.

“(Pendaftaran) Sudah ditutup. Per 15 Januari Tahun 2024 pukul 23.59 WIB tercatat ada 83 Lembaga survei yang mendaftar,” ujar Komisioner KPU RI August Mellaz saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (17/1) sore.

August menjelaskan pendaftaran lembaga ini merupakan salah satu upaya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Adapun lembaga yang mendaftar wajib memenuhi ketentuan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

KPU, jelas dia, kini melakukan pemeriksaan administrasi terhadap setiap lembaga yang mendaftar. Apabila administrasi yang didaftarkan dinilai telah lengkap, maka KPU akan menerbitkan sertifikat akreditasi terdaftar untuk lembaga tersebut.

Lantas, awak media bertanya apa proses verifikasi yang dilakukan KPU guna menjamin kualitas lembaga yang dinyatakan terdaftar tersebut.

August menerangkan pihaknya memegang prinsip kepercayaan kepada setiap lembaga yang mendaftar. Ia menegaskan KPU memeriksa kelengkapan dokumen administrasi yang telah ditentukan sebagai syarat.

“Tentu KPU basisnya administrasinya. Nah kemudian soal etik, soal metodologi, segala macam, KPU kan tidak punya kompetensi ke sana. Karena memang KPU bukan ahli di bidang survei dan jajak pendapat. Justru itulah gunanya dari asosiasi lembaga survei. Kita justru malah merasa terbantu. Soal yang lain, tentu publik akan menilai kan,” kata August.

August belum dapat merinci nama-nama lembaga yang telah dinyatakan terdaftar dan mendapat sertifikat dari KPU. Namun, Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya pengurangan dari jumlah yang sudah mendaftar itu.

Sebelumnya, menurut data per 12 Januari 2024 pukul 17.25 WIB, KPU telah merilis 63 nama lembaga yang telah mendaftar. Dari data 63 lembaga itu– 33 lembaga telah dinyatakan terdaftar (diterbitkan sertifikat terdaftar),  26 lembaga berstatus lengkap (dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar), dan 4 lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen.