Tidak Patuhi Zonasi Kampanye Akbar, KPU akan Tegur Paslon dan Parpol

Politik1057 views

Inionline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menegur pasangan calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) dan partai politik pengusung yang melakukan kampanye metode rapat umum atau kampanye akbar di luar zonasi yang telah ditentukan.

“Nanti dapat teguran ya kalau seandainya betul bahwa berkampanye di luar jadwal dan zonasi yang ditentukan. Ini kan enggak sekadar zonasi, tapi juga ada jadwalnya kan,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantornya, Jakarta, Senin (22/1).

KPU dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam pengawasan kampanye akbar.

Ia menegaskan bahwa teguran terkait capres-cawapres dan parpol pengusung yang tidak taat zonasi kampanye akbar akan disampaikan oleh KPU.

Selain itu, Hasyim juga menjelaskan bahwa untuk menyebut sebuah kegiatan kampanye sebagai kampanye akbar, mesti memperhatikan sifat dari undangan acara tersebut.

Apabila tidak ada undangan spesifik dan semua orang dapat hadir, maka dapat disebut rapat umum alias kampanye akbar.

Hasyim menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media mengenai salah satu paslon yang berkampanye di luar zonasi kampanye akbarnya pada 21 Januari 2024 kemarin.

“Sehingga kita harus hati-hati kalau melihat peristiwa ada pertemuan kampanye baik yang dilakukan oleh partai politik ataupun dilakukan oleh paslon sendiri atau kampanye pasangan calon bersama-sama parpol itu juga harus kita pastikan ini yang bersangkutan masuk kategori metode yang apa. Yang membedakan sekali lagi ada atau tidaknya undangan. Kalau yang sifatnya undangan terbuka, tidak spesifik nama-nama orang yang diundang, itu masuk kategori rapat umum,” jelas Hasyim.

“Makanya bahwa ada peristiwa yang ditanyakan tadi, perlu kita pastikan dulu di lapangan situasinya seperti apa,” kata dia.

Hasyim menyebut pihaknya telah menggelar rapat dengan partai politik dan tim paslon terkait jadwal zonasi kampanye akbar ini.

Dari rapat itu disepakati bahwa pada prinsipnya, zonasi capres-cawapres senada dengan partai politik pengusungnya. Adapun partai lain yang tidak mengusung calon juga diberikan ketentuan lainnya.

KPU juga telah menetapkan jadwal kampanye akbar capres-cawapres beserta parpol pengusung dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, capres nomor urut 2 Prabowo Subianto pada 21 Januari 2024 mendapatkan zona B, yakni Sumatra Utara, Jambi, Lambung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan dan Papua Barat Daya. Kendati demikian, Prabowo diketahui berkampanye di Majalengka dan Bogor pada hari tersebut.

Sementara itu, capres nomor urut 1 Anies Baswedan berkampanye di Tangerang, Banten. Hal itu sesuai dengan zona A yang ditetapkan KPU, yakni Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.

Adapun capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo berkampanye di Bandung, Jawa Barat dan Sidoarjo, Jawa Timur. Senada dengan zona C yang ditetapkan KPU antara lain Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah.