Di Sekolah Mesir Melarang Perempuan Pakai Niqab-Cadar

Internasional857 views

Inionline.id – Mesir melarang penggunaan niqab atau cadar di sekolah. Aturan ini mulai resmi berlaku per 30 September mendatang saat tahun ajaran baru dimulai.

Meski niqab dan cadar dilarang, Menteri Pendidikan Mesir Reda Hegazy memastikan seluruh siswi dan pengajar perempuan masih diperbolehkan menggunakan hijab atau kerudung tetapi tidak boleh menutup wajah dengan cara apa pun.

“Segala bentuk penutup rambut yang turut menutupi wajah tidak dapat diterima dan penutup rambut harus sesuai dengan warna yang dipilih oleh kementerian dan direktorat pendidikan wilayah setempat,” kata Hegazy melalui pernyataan pada Selasa (12/9).

Hegazy turut mengimbau para tenaga pendidik dan pengajar, khususnya yang mengajar bahasa Arab, agama, serta pendidikan sosial serta psikologi untuk menerapkan kebijakan ini dengan baik.

Hegazy juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan kebebasan kepada siswi pelajar untuk menggunakan hijab atau tidak secara mandiri bebas dari pengaruh atau tekanan pihak luar.

Melansir Al Jazeera, kebijakan ini akan berlaku hingga setidaknya 8 Juni 2024 mendatang.

Dikutip Gulf News, larangan niqab dan cadar ini pun memicu beragam reaksi dari kalangan masyarakat menyusul 90 persen penduduk di Mesir merupakan Muslim Sunni.

Sebagian masyarakat menolak larangan ini, sementara yang lainnya mendukung aturan baru ini. Masyarakat yang menolak aturan ini menganggap larangan niqab melanggar kebebasan beragama dan kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi Mesir.

Mereka menegaskan pemerintah tidak boleh mendikte pilihan pakaian keagamaan seseorang.

Sementara itu, masyarakat yang mendukung aturan ini menganggap penggunaan niqab mengaburkan proses pendidikan yang seharusnya “transparan.”

Larangan niqab sebenarnya bukan hal yang baru di Mesir. Berbagai lembaga publik dan swasta di Mesir telah menerapkan larangan penggunaan niqab dan cadar sejak lama.

Universitas Kairo bahkan telah menerapkan larangan penggunaan niqab bagi para staf dan pengajar sejak 2015. Aturan itu bahkan dikukuhkan oleh Pengadilan Mesir pada 2020.