Untuk Pencoblosan Pilpres 2024, Pemerintah Akan Tambah Dua Hari Libur

Berita357 views

Inionline.id – Untuk mengantisipasi hari pencoblosan Pilpres 2024 bila digelar selama dua putaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas akan menambah dua hari libur tambahan.

“Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres, nanti akan diatur dengan Pilpres dan Pileg. Kita juga mengantisipasi jika nanti Pilpres ada dua putaran berarti ada dimungkinkan dua tambahan libur,” kata Azwar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9).

Azwar menjelaskan dua hari tambahan libur di hari pencoblosan Pilpres itu di luar 27 libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia memastikan pemerintah akan membuat aturan baru terkait tambahan libur saat Pemilu 2024.

“Kemungkinan jika ada second round, maka kita akan buat Keppres tersendiri terkait Pilpres di luar yang tadi. Berarti kalau ditambah dua menjadi 12 totalnya 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang di tahun 2024,” katanya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pilpres 2024 putaran pertama akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Sementara putaran kedua digelar di hari Rabu, 26 Juni 2024.

Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pilpres dua putaran bisa dilakukan jika ada lebih dari dua pasangan calon presiden-wakil presiden yang memenuhi syarat atau tak ada peserta yang mendapat suara lebih dari 50 persen. Kondisi ini diatur dalam Pasal 6A UUD 1945.