Soal Dugaan Penipuan Rp5 M, Polisi Akan Periksa Mario Teguh dan Istri

Inionline.id – Polisi akan memeriksa motivator Mario Teguh serta istrinya, Lina Susanto terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar.

“Penyidik akan mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Lina Teguh dan Mario Teguh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (1/8).

Disampaikan Trunoyudo, sejauh ini penyidik sudah memeriksa empat orang saksi untuk digali keterangan terkait laporan tersebut.

Trunoyudo menyebut dalam waktu dekat penyidik jiga akan mengirimkan sampel skin care kepada pihak BPOM untuk dilakukan pemeriksaan terkait izin produk.

“Penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap PT Pesona Mahameru yang memproduksi skincare tersebut. Penyidik akan terus berkordinasi dengan ahli pidana dan BPOM,” tutur dia.

Sebelumnya, Mario Teguh dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.

Laporan dibuat seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Kadoeboen ke Polda Metro Jaya. Mario dilaporkan terkait Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan.

Kata Djamaluddin, laporan ini berawal saat kliennya hendak mengontrak Mario menjadi brand ambassador untuk mempromosikan produk skincare.

Djamaluddin juga mengklaim kliennya telah mengeluarkan sejumlah uang untuk Mario. Namun, lanjut dia, Mario justru tak menepati janji yang sudah disepakati.

“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” tutur dia, Kamis (13/7).

Sementara itu, tim kuasa hukum Mario Teguh pun membantah tudingan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar tersebut.

Motivator Mario Teguh membantah tudingan yang menyatakan dirinya melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar.

Pihak Mario juga menyatakan kliennya tidak perah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak pelapor. Mario juga disebut tak pernah berjanji untuk menjadi brand ambassador untuk produk milik pelapor.

“Serta tidak pernah menerima uang senilai Rp5 miliar dari yang bersangkutan,” demikian pernyataan tim kuasa hukum Mario.