1 Agustus 2023 Program Biodiesel B35 Mulai Berlaku

Ekonomi557 views

Inionline.id – Mulai 1 Agustus 2023 ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan program pemakaian bahan bakar minyak (BBM) Biodiesel 35 persen (B35) berlaku.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan implementasi program B35 sebetulnya sudah dilakukan sejak awal Februari lalu. Namun, program tersebut belum dilakukan secara penuh.

“Pemanfaatan bahan bakar nabati ini berjalan per 1 Agustus besok B35 jalan secara nasional. Kita sudah jalan sebetulnya sejak 1 Februari tapi masih relaksasi per 1 Agustus ini start 100 persen,” kata Dadan seperti dikutip dari CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Adapun program B35 diterapkan sebagai antisipasi lonjakan harga minyak dunia serta menekan impor solar. Selain itu, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan.

B35 merupakan campuran bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak kelapa sawit, yaitu Fatty Acid Methyl Esters (FAME). Kadar minyak sawit 35 persen, sementara 65 persen lainnya merupakan BBM jenis solar.

Bahan baku biodiesel di Indonesia berasal dari minyak sawit (CPO). Namun selain CPO, ada tanaman lain yang berpotensi untuk bahan baku biodiesel, antara lain tanaman jarak, jarak pagar, kemiri sunan, kemiri cina, nyamplung dan lain-lain.

Dalam perjalanannya, biodiesel solar ini tidak ujug-ujug memuat 35 persen minyak kelapa sawit. Berdasarkan keterangan dari Kementerian ESDM, program mandatori biodiesel sudah mulai diimplementasikan pada 2008 dengan kadar campuran minyak kelapa sawit 2,5 persen.

Keberhasilan program mandatori kemudian membuat kadar biodiesel secara bertahap ditingkatkan hingga 7,5 persen selama rentang waktu 2008 sampai dengan 2010.

Sejak April 2015 persentase biodiesel kembali ditingkatkan dari 10 persen menjadi 15 persen. Lalu, pada Januari 2016 ditingkatkan kembali menjadi 20 persen dan dan disebut B20.

Sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, maka persentase biodiesel ditingkatkan menjadi 30 persen atau B30.