Di Kasus Narkoba Teddy, Eks Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Bui

Inionline.id – Mantan Kapolsek Kali Baru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto divonis dengan pidana 17 tahun penjara dalam kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Kasranto telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan bagi Kasranto.

Hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat hingga merusak nama baik institusi Polri

Sementara hal meringankan terdakwa jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum.

Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kasranto dihukum dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Tindak pidana itu turut melibatkan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. Teddy telah divonis pidana seumur hidup penjara pada Selasa (9/5).