Remisi Idulfitri Diterima 271 Napi Korupsi dan 7 Napi Terorisme di Jabar

Inionline.id – Sebanyak 7.584 narapidana kasus narkoba, 271 narapidana kasus korupsi hingga tujuh narapidana kasus terorisme di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat memperoleh remisi Idulfitri 1444 Hijriah.

“Berdasarkan kasus: narkoba 7.584, korupsi 271, terorisme 7, trafficking 9 dan pidana umum 7.604,” ujar Kadiv PAS Kemenkumham Jawa Barat Kusnali, Minggu (23/4).

Kusnali menuturkan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) Jawa Barat sebanyak 23.548 orang.

Sedangkan jumlah WBP yang diusulkan mendapat remisi terdiri dari 15.475 orang.

“Terdiri dari RK I [Remisi Khusus I] = 15.408 orang, artinya setelah mendapat pengurangan masa pidana/remisi masih harus menjalani sisa pidananya. [Remisi Khusus II] = 67 orang, artinya setelah mendapat pengurangan masa pidana/remisi langsung bebas),” tutur Kusnali.

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 2.988 WBP menerima remisi selama 15 hari; 10.552 WBP menerima remisi selama satu bulan; 1.483 WBP menerima remisi selama 1 bulan 15 hari; dan 452 WBP menerima remisi selama dua bulan.

“Untuk Lapas Sukamiskin 208 orang diusulkan dapat remisi dan seluruhnya Remisi Khusus I/ RK I),” ucap Kusnali.

Terpidana kasus korupsi KTP-elektronik (e-KTP) Setya Novanto memperoleh remisi selama satu bulan dan Andi Irfan Jaya selaku terpidana kasus korupsi pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung oleh mantan buronan korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, memperoleh remisi selama satu bulan.