Di Kasus Penukaran Barcode QRIS Kotak Amal, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Inionline.id – Polisi menetapkan satu orang tersangka bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) dalam kasus penipuan lewat aksi penukaran barcode QR Indonesian Standard (QRIS) kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta Selatan, termasuk Masjid Istiqlal.

Iman ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di daerah Kebayoran Lama, Selasa (11/4) pada waktu subuh.

“Mengamankan satu tersangka berinisial MIMIL di mana yang bersangkutan adalah orang yang menmpel QRIS di Masjid Nurul Iman Blok M Square,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa (11/4).

Auliansyah mengungkapkan MIML tak hanya menempel stiker barcode QRIS tersebut. Namun, dia juga yang membuat stiker tersebut.

Dari hasil penyelidikan, kata Auliansyah, MIML tercatat sudah menempelkan stiker barcode QRIS tersebut di 38 lokasi. Antara lain, Masjid Istiqlal, Masjid Agung Sunda Kelapa, Masjid Cut Meutia dan lainnya.

“Ditempel di beberapa tempat ada 38 titik,” ucap dia.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah stiker barcode QRIS bertuliskan ‘RESTORASI MESJID’, flyover bertuliskan ‘MESJID DI ATAS SUNGAI’ hingga satu unit handphone.

Atas perbuatannya, MIML dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah di media sosial beredar video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi seorang pria yang diduga mengganti barcode QR Indonesian Standard (QRIS) kotak amal masjid di Blok M, Jakarta Selatan.

Ternyata, kasus penipuan ini tak hanya terjadi beberapa masjid lain di wilayah Jakarta Selatan. Aksi serupa juga terjadi di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.