Di Jalan Kalimalang Bekasi Polisi Tak Berlakukan Tilang

Inionline.id – Kepolisian tidak melakukan pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi kendaraan yang melintas di Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, demi kelancaran perjalanan para pemudik.

Pengendara yang melanggar lalu lintas atau melakukan kesalahan selama berkendara di jalur ini hanya akan dikenakan sanksi teguran atau peringatan.

“Jadi kami tidak memberlalukan tindakan tilang, tapi mengimbau dan menegur untuk mereka agar tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran,” kata Kapospam Mian Siregar di Pos Pengamanan Sumber Arta, Bekasi, Rabu (19/4).

Akan tetapi, Kepolisian tetap menghimbau agar para pemudik yang melakukan perjalanan ke kampung halaman untuk tetap berhati-hati. Antara lain dengan mempersiapkan diri dan mengecek kondisi kendaraan yang akan dikendarai.

“Kami menghimbau kepada mereka pemudik yang akan melaksanakan perjalanan jauh, untuk selalu menyiapkan diri sendiri, yaitu kesehatan baik jasmani dan rohani dan kelengkapan dari surat-surat kendaraan maupun kelayakan kendaraan itu sendiri,” ujar Mian.

Sebelumnya, Kepolisian memprediksi Jalan Raya Kalimalang akan mengalami masa puncak mudik pada malam ini.

Sejak sore pukul 17.00 hingga malam pukul 19.00 WIB Kondisi lalu lintas di Jalan Raya Kalimalang masih terpantau ramai lancar tanpa ada kemacetan yang terjadi.