Rekening Konsultan Pajak Rafael Alun Terkait Harta Rp56 M Diblokir PPATK

Inionline.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening diduga milik konsultan pajak pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK juga memblokir rekening pihak-pihak yang berkaitan dengan Rafael.

“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT [Rafael Alun Trisambodo] serta beberapa pihak terkait lainnya,” kata Ivan saat dihubungi, Jumat (3/3).

Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan lantaran PPATK menengarai adanya praktik pencucian uang secara profesional.

“Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT [Rafael Alun Trisambodo],” ujarnya.

Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora. Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Rafael telah menjalani proses klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai harta kekayaan sejumlah Rp56 miliar pada Rabu (1/3).

Rafael selaku Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II menyatakan sudah menyampaikan semua hal terkait harta kekayaannya kepada KPK.