Aduan Perempuan Inisial AG yang Membuat Mario Aniaya David Tengah Didalami Polisi

Inionline.id – Aduan yang disampaikan sosok perempuan berinisial AG kepada Mario Dandy Satrio hingga berujung pada aksi penganiayaan terhadap David tengah didalami Polisi.

“Masih kami lakukan pendalaman (aduan yang disampaikan oleh AG),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam unggahan video di akun Instagram, dilihat pada Jumat (24/2).

Ader Ary mengatakan penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta dan bukti. Ia pun tak mau berandai-andai soal kemungkinan A ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam penyidikan kami tidak boleh berandai-andai, faktanya akan kumpulkan dan kami dalami,” ucap Ade Ary.

“Masih didalami, masih dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pendalaman,” sambungnya.

Diberitakan, putra petinggi GP Ansor menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, anak Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. Peristiwa ini terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penganiayaan bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario. Aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi penganiayaan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Teranyar, polisi juga menetapkan teman David berinisial SLRPL sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.