DO dari Kampus hingga Ayah Dicopot Menjadi Buntut Panjang Aksi Brutal Mario

Inionline.id – Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak dari salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, David, berdampak pada sejumlah hal.

Karena perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Selain itu, aksi Mario juga membuat sang ayah, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya.

Berikut deretan dampak dari aksi penganiayaan yang dilakukan Mario.

Jadi tersangka, Mario terancam 5 tahun bui

Mario ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia pun terancam hukuman lima tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi menyebut penyidik menjerat Mario dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan tersebut.

Ade menerangkan Mario dinilai terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus itu.

“Kami terapkan atau kami sangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,” kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/2).

Selain itu, Ade menyebut Mario juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Teman Mario ikut jadi tersangka

Teman Mario berinisial S yang berjenis kelamin laki-laki ikut ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini.

Polisi mengungkap peran teman Mario itu adalah ikut menemani Mario saat melakukan penganiayaan.

“Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka,” terang Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Menurut Ade, S mengiyakan ajakan Mario Dandy Satriyo untuk menemaninya ke lokasi penganiayaan David.

S juga sempat mengatakan kepada Mario bahwa tindakan David kepada AG yang merupakan pacar Mario sudah parah.

“Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario Dandy Satrio), ‘wah parah itu, ya sudah hajar saja’,” ucap Ade Ary menirukan.

Tak hanya itu, S juga merekam aksi Mario Dandy ketika menganiaya David sehingga dianggap membiarkan terjadinya penganiayaan tanpa upaya mencegah.

Atas perbuatannya, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Dikeluarkan dari kampus

Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan Mario usai menjadi tersangka kasus penganiayaan David.

“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari,” mengutip siaran pers yang diunggah Instagram @prasmul, dikutip Jumat (24/2).

Dalam siaran pers tersebut, pihak Universitas Prasetiya Mulya mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David.

Lebih lanjut, pihak kampus juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami korban akibat aksi tersebut.

Rafael dicopot Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di DJP Kemenkeu.

“Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Jumat (24/2).

Ia menjelaskan pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Meski dicopot, Rafael masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pencopotan hanya dilakukan karena pemeriksaan akan dilakukan dan untuk mempermudah pemeriksaan.

Diperiksa soal pelanggaran disiplin

Selain itu, Sri Mulyani juga memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk segera menindaklanjuti pelanggaran disiplin yang dilakukan Rafael.

Perintah pelanggaran disiplin juga Sri Mulyani berikan terkait gaya hidup mewah keluarga Rafael.

“Saya juga sudah meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara Rafael (RAT) ditindaklanjuti. Saat ini telah diterbitkan surat tugas pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/Inspektorat Jenderal/IJ/IJ.1/2023,” jelas Sri Mulyani kepada wartawan, Jumat (24/2).

Rafael bakal diperiksa KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memerintahkan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Isnaini untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael.

“Kita sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Tidak sekadar memanggil tapi jika perlu didatangi,” ujar Nawawi, Jumat (24/2).

Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, Nawawi menyebut pihaknya bakal melakukan penegakan hukum jika ditemukan indikasi perbuatan korupsi.

“Kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan,” jelas dia.

Lembaga antirasuah, kata dia, sudah pernah mengirim surat pada Januari 2020 ke Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu mengenai indikasi ketidaksesuaian profil Rafael dengan harta kekayaannya.