Polisi Diminta Mahfud MD Mencari Lagi Orang yang Terlibat Penganiayaan David

Berita357 views

Inionline.id – Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat kepolisian mencari lagi orang yang terlibat penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor bernama David.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya Mario Dandy Satrio. Dia adalah anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu

“Saya sudah minta agar dicari lagi siapa yang terlibat,” kata Mahfud di Jakarta, Jumat (24/2).

Mahfud mengatakan tindakan penganiayaan itu jahat sebab korban masih dihajar meski sudah tidak berdaya.

“Kalau lihat videonya, itu jahat sekali. Anak tidak berdaya diinjak kepalanya, dipukul perutnya, dan macam-macam. Kalau perlu bapaknya dipanggil juga kok bisa punya anak kayak begini,”

Ia menegaskan tidak ada kata damai dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana, pelaku kejahatan berhadapan dengan negara, bukan dengan korban.

“Dalam hukum pidana tidak ada damai, tidak ada maaf. Maaf secara pribadi, damai secara pribadi, tapi negara tetap membawa. Sekarang yang bersangkutan juga sudah ditahan,” katanya.

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Peristiwa bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario. Aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David lalu berujung pada penganiayaan. Korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Polisi juga menetapkan teman David berinisial SLRPL sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.