Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Ditetapkan Menjadi Tersangka

Inionline.id – Kepolisian menetapkan gitaris band Kahitna Andrie Bayuajie sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersangka Andrie buntut penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jakbar.

“Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas nama Andrie Bayuajie alias AB (Muhammad Fauzan Lubis),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers di Polres Jakbar, Jumat (3/6).

Zulpan mengatakan penangkapan Fauzan dilakukan berdasarkan laporan warga setempat. Fauzan ditangkap di salah satu kos-kosan yang terletak di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6) pukul 12.30 WIB.

Ia menjelaskan pihaknya menemukan sejumlah obat-obatan di kamar tersangka. Berdasarkan melakukan tes urine, Andrie juga kedapatan positif mengonsumsi narkoba berjenis psikotropika golongan IV.

“Disita barang bukti berupa 45 butir obat Valdimex Diazepam,” ujarnya.

Zulpan mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, obat penenang tersebut dibeli yang bersangkutan secara daring tanpa menggunakan resep dokter. Andrie mengaku kepada polisi mengonsumsi obat-obatan itu untuk menenangkan dirinya atau untuk mempermudah dirinya tidur.

Atas perbuatannya, Andrie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.