Anggota Komisi II DPR Menilai E-Voting Belum Bisa Diterapkan di Pemilu 2024

Politik057 views

Inionline.id – Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, sistem Pemilu elektronik (e-voting) belum bisa diterapkan di Pemilu 2024. Menurutnya kemampuan Informasi Teknologi (IT) pada sistem Pemilu elektronik KPU masih belum siap atau memadai.

“E-voting tampaknya belum bisa diterapkan di 2024,” kata Rifqi Saat dikonfirmasi, Jumat (25/3).

Politikus PDIP itu menyebut, DPR telah memberi kesempatan kepada KPU untuk menggunakan penggunaan IT pada Pilkada Serentak 2020. Salah satu produknya adalah adanya Sistem Informasi Rekap (SIREKAP) .

Namun, kata dia, hasil rekap dilaporkan masih lebih cepat rekap manual. “Nyatanya dalam beberapa tempat, lebih dulu rekapitulasi manual yang dilaporkan. Ini artinya kita masih belum siap. Semua hal harus kita persiapkan termasuk e-voting,” kata dia.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mendorong Pemilu 2024 dilakukan e-voting. Sistem tersebut menurutnya telah lama dipakai banyak negara.

“Pemungutan suara online yang bebas, adil dan aman, serta melalui sistem e-vote atau internet voting. Estonia telah melaksanakannya sejak 2005, dan ini telah memiliki sistem pemilihan umum digital di tingkat kota, negara dan di tingkat Uni Eropa yang telah digunakan oleh 46,7 persen penduduk. Jadi bukan baru, termasuk KPU ini sudah lama menyiapkannya,” kata Johnny dalam keterangannya, Kamis (24/3).