Sejumlah Fokus Pembahasan RUU Ibu Kota Negara dipaparkan oleh Pansus

Politik157 views

Inionline.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) membagi beberapa klaster isu pembahasan RUU IKN. Menurut Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia, klaster itu adalah mengenai pemindahannya, bentuk pemerintahan setelah dibangun, pembiayaan, serta nasib DKI Jakarta.

“Jadi kita ada beberapa isu, kita udah bagi beberapa klaster,” kata Doli kepada wartawan, Kamis (9/12).

Pertama, mengenai pemindahan ibu kota akan dibahas institusi atau lembaga mana yang punya otoritas melakukan pemindahan ibukota. Serta bagaimana pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur, kapan dimulai dan ditargetkan selesai, serta siapa yang bertanggungjawab.

Begitu juga dengan pembentukan dan mekanisme pemerintahan bernama otoritas. Penamaan otoritas ini perlu dibahas lebih lanjut karena di UUD 1945 hanya mengenai provinsi, kabupaten/kota, daerah khusus, daerah otonomi, dan daerah istimewa.

“Nah ini tentu akan menjadi salah satu isu yang menjadi pembahasan,” kata Doli.

Kedua, perlu dibahas bagaimana bentuk pemerintahan setelah pembangunan ibu kota baru selesai. Doli menuturkan, otoritas itu apakah dilanjutkan atau dibentuk pemerintahan ibu kota yang baru.

“Yang berkembang atau yang ada dalam undang-undang itu adalah setingkat menteri/lembaga yang bertanggungjawab langsung ke presiden,” kata Doli.

Terakhir mengenai pembiayaan. Politikus Golkar ini bilang, saat rapat kerja dengan pemerintah, hampir semua fraksi di DPR meminta jangan sampai membebankan APBN.

Doli menjelaskan, pemerintah menyiapkan skema sebagian pakai APBN, sebagian juga berasal dari pihak non APBN. Uang negara yang digunakan juga ada cara dititipkan program yang dikembangkan masing-masing kementerian.

“Jadi memang sebisa mungkin tidak membebani APBN kita terlalu berat,” ujar Ketua Komisi II DPR RI ini.

Isu lain yang perlu dibahas adalah mengenai nasib Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota. Akan dibahas juga nasib barang milik negara yang ada di Jakarta setelah ibu kota pindah dan mengenai status Jakarta.

Kata Doli, akan ada perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“DKI ini tentu nanti kan harus ada perubahan undang-undang juga. Kalau sekarang dia daerah khusus ibu kota, kalau nanti di sana (Kalimantan Timur) jadi daerah khusus ibu kota juga, nah ini kan tentu kan harus ada perubahan undang-undangnya,” katanya.