Selama Nataru Pengunjung Wajib Vaksin Full saat Berkunjung ke Mal

Ekonomi157 views

Inionline.id – Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) atau selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 Pemerintah menerbitkan aturan berkunjung ke pusat perbelanjaan (mal).

Aturan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Beleid mengharuskan pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memindai barcode pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal.

“Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk,” jelas Inmendagri seperti dikutip pada Jumat (10/12).

Untuk diketahui, kategori hijau berarti pengunjung sudah menerima dosis lengkap vaksin covid-19 dan aman untuk mengakses fasiilitas umum, seperti mal.

Kabar baiknya, jam operasional mal diperpanjang dari semula pukul 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.

Di sisi lain, pengelola mal diharuskan membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total mal. Senada, untuk kegiatan makan dan minum di dalam mal juga dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

“Serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” imbuh Inmendagri.

Untuk periode tersebut, mal juga dilarang mengadakan event perayaan Nataru, kecuali pameran UMKM. Lalu, dilarang mengadakan event yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup.

“Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” pungkas beleid.