Pimpinan DPR Menilai Revisi UU Pemilu Bisa Ganggu Tahapan Menuju 2024

Politik057 views

Inionline.id – Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR menyebut, DPR membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 untuk mengubah presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, DPR menampung aspirasi masyarakat terkait PT.

“Jadi kita bukan tidak aspiratif. Tahapan-tahapan panjang proses revisi UU pemilu itu mungkin dilakukan tapi nanti,” katanya dikutip Selasa (21/12).

Menurutnya, revisi UU Pemilu tak mungkin dilakukan dalam waktu dekat. Alasannya, bisa mengganggu tahapan pemilu 2024.

“Kita tampung untuk perbaikan-perbaikan ke depan. Karena sekarang sudah masuk proses tahapan pemilu kemudian proses tahapan pemilu yang sudah jalan ini kemudian akan terganggu kalau kemudian kita membuat lagi revisi-revisi yang waktunya juga gak akan cukup,” tuturnya.

Ketua Harian DPP Gerindra ini tidak masalah bila presidential threshold tetap 20 persen. Gerindra mengaku siap angka ambang batas pencalonan presiden yang ditetapkan.

“Kita sudah beberapa pemilu kok. Kalau bilang gak ideal sekarang gak konsisten. Bahwa Gerindra sesuai perundang-undangan yang ada bahwa kuta akan ikut. Apabila UU-nya 20 persen kita akan ikut 20 persen. 25 persen kita ikut 25 persen,” pungkasnya.