Penerima Rp40 Juta dari Rachel Vennya Ikut Diselidiki Satgas Covid

Inionline.id – Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan pihaknya tengah menyelidiki penerima uang Rp40 juta yang disebut membantu Rachel Vennya lolos karantina kesehatan.

Wiku mengatakan selain melakukan penyelidikan internal, Satgas Covid-19 pusat juga turut mengikuti proses hukum dalam kasus ini.

“Iya, ada penyelidikan di Satgas, dan sebagaimana kasus ini ditemukan, proses hukum terus bergulir sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Wiku, Selasa (14/12).

Dia juga menyampaikan Satgas Covid-19 tak pernah mengganti kewajiban mengikuti protokol kesehatan dengan sejumlah biaya. Pasalnya protokol kesehatan sangat penting diterapkan demi mencegah penularan Covid-19.

Selain itu, Wiku menyebut kabar Satgas Covid-19 meminta uang kepada Rachel Vennya untuk lolos dari karantina adalah perbuatan oknum dan tidak mencerminkan Satgas Penanganan Covid-19 secara kelembagaan.

“Satgas tidak pernah mengganti kewajiban karantina dengan sejumlah biaya yang harus diberikan. Hal tersebut adalah tindakan dari oknum di lapangan,” ucap Wiku.

“Peristiwa ini menjadi input perbaikan organisasi dan implementasi Satgas Covid-19 kedatangan internasional,” sambung dia.

Dalam perkara ini, oknum Satgas disebut meminta uang kepada terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya untuk lolos dari kewajiban karantina mandiri sepulang dari luar negeri.

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Jumat (10/12).

Dalam sidang pemeriksaan itu, Rachel menyebut memberikan uang kepada staf DPR bernama Ovelina uang senilai Rp40 juta yang diminta oleh pihak yang disebut sebagai “Satgas”.