2 Tersangka Teroris Luwu Timur Bertugas untuk Menyiapkan Tempat-Senjata JI

Inionline.id – Polri Brigjen Rusdi Hartono Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas mengatakan dua tersangka teroris yang ditangkap di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, bertugas menyiapkan keperluan akomodasi hingga menyimpan senjata api bagi jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

“Jadi, apabila kita bicara Tholiyah itu bertugas mempersiapkan tempat untuk pertemuan atau tempat untuk penginapan tamu anggota kelompok yang berasal dari luar Sulawesi,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/12).

Rusdi mengatakan sebagai anggota Tholiyah keduanya itu juga bertugas untuk menyimpan dan mengamankan senjata api milik kelompok JI.

Tersangka terorisme berinisial M alias AFB pernah mengikuti kegiatan Tadabur Alam di Pulau Bulo Puloe menggunakan senjata api jenis M16 pada 2003 dan 2006. Kemudian, pada 2010, ia juga menerima paket senjata dari tersangka teroris lain yang telah ditangkap.

“Senpi tersebut digunakan untuk anggota JI untuk pelatihan Toriq di Kolaka, Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Kemudian, kata Rusdi, terduga teroris berinisial M alias AM juga memiliki peran serupa. Ia tercatat pernah melakukan uji coba senpi M16 berhasa dengan tersangka teroris lain bernama Bahar alias Slamet.

Selain itu, ia juga pernah menerima senjata api dari tersangka Upik Lawanga yang ditangkap Densus di Lampung. Kemudian ia terlibat dalam pembuatan gudang penyimpanan senjata di gorong-gorong kebun miliknya di kawasan Pasi-pasi, Kabupaten Luwu Timur pada 2006.

“Selanjutnya, Densus terus melakukan tindak lanjut daripada penangkapan dua tersangka kelompok JI ini untuk pengembangan daripada penuntasan kasus-kasus yang berhubungan dengan kelompok JI di tanah air,” katanya.

Telusuri Senjata M16

Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ade Indrawan mengatakan penyidik Densus 88 masih menyelidiki senjata api M16 yang disita saat penangkapan dua terduga teroris di Luwu Timur tersebut.

“Sementara masih dalam proses penyelidikan sumber senjata itu. Dia mengetahui itu,” kata Ade, Rabu (1/12).

Ade menyebut tim Densus 88 masih menyelidiki jaringan teroris yang diduga masih tersebar di Sulsel untuk membongkar sampai akar-akarnya.

“Pastinya akan dikembangkan, karena masih (ada) jaringan ini. Tentunya akan terus dilakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan-jaringan ini sampai dibawahnya,” ujarnya.

Dalam penangkapan di Luwu Timur, Densus 88 Antiteror Polri mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api baik laras panjang, laras pendek, dan puluhan butir amunisi.

Dua terduga teroris ini dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 C Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris.