Washington DC Mencabut Aturan Dalam Ruangan Wajib Memakai Masker

Internasional057 views

Inionline.id – Warga Washington DC, ibu kota Amerika Serikat (AS), tidak lagi diwajibkan untuk memakai masker saat berada di dalam ruangan (indoor) selama pandemi virus Corona (COVID-19). Pencabutan aturan wajib masker di Washington DC ini akan dimulai pekan depan.

Namun demikian, masker masih wajib dipakai di lokasi-lokasi tertentu, seperti di dalam transportasi umum dan sekolah, Rabu (17/11/2021).

“Mulai Senin, 22 November, (Washington) DC akan mencabut aturan wajib masker dalam ruangan yang saat ini berlaku,” ucap Wali Kota Washington DC, Muriel Bowser, dalam pernyataan via Twitter.

Disebutkan bahwa pencabutan aturan wajib masker ini dilakukan saat beban kasus Corona di kota tersebut mulai berkurang.

Bowser menyatakan bahwa bisnis swasta bisa membuat aturan mereka sendiri.

Namun dia juga menegaskan bahwa masker masih wajib dipakai di dalam kendaraan ride-share, perpustakaan, panti jompo, penjara, dan sejumlah kantor pemerintah setempat.

Otoritas kota Washington DC memberlakukan aturan wajib masker sejak akhir Juli lalu, baik yang sudah divaksin maupun yang belum divaksin, di tengah lonjakan kasus Corona terkait menyebar luasnya varian Delta yang mudah menular.

Otoritas kota ini juga memberlakukan langkah-langkah lebih ketat untuk membatasi penyebaran Corona jika dibandingkan dengan wilayah AS lainnya.

Namun panduan Corona terbaru ini tampaknya bertentangan dengan standar yang ditetapkan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC).

CDC diketahui masih menganggap Washington DC sebagai area ‘substansial’ untuk penularan komunitas Corona dan mengimbau semua orang untuk tetap memakai masker di ‘tempat umum dan indoor’.