Polda Jawa Tengah Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 2,3 M

Inionline.id – Satgas Benih Bening Lobster (BBL) Polda Jateng dan Direktorat Pol Air Polda Jateng mengungkap upaya penyelundupan benih lobster. Dari pengungkapan itu diamankan 9.320 BBL dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,3 miliar.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan pengungkapan berawal dari pendalaman pengamatan terhadap nelayan pencari BBL di perairan Cilacap.

“Pada 31 Agustus diamankan satu orang pelaku,” kata Luthfi di kantor Dit Polairud Polda Jateng, Rabu (29/9/2021).

Tersangka yang diamankan bernama YPD (34) dan berperan sebagai kurir. Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jateng membuntuti tersangka yang mengendarai mobil dan di tangkap di Jalan Jeruk Legi Cilacap. Dari dalam mobil niru ada kardus rokok berisi 1.200 ekor benih lobster jenis mutiara dan 8.120 ekor benih lobster jenis pasir.

“Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,3 miliar,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Benih bening lobster memang dilarang untuk diperdagangkan ekspor.

“Ancaman hukuman kurungan 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” imbuhnya.

Kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu orang yang memerintah tersangka dan juga siapa pembelinya. Modus penyelundupan benih lobster biasanya bertujuan ke Singapura dan Thailand.

“Rata-rata ke Singapura. Biasanya transit ke Sukabumi dulu lalu transit ke Batam. Dari sana oper ke Singapura dan Thailand. Tersangka mengaku sudah mengantar dua kali,” kata Kombes Pol Johanson Simamora selalu Ketua Satgas BBL Polda Jateng.

“Akan kita kembangkan, siapa buyer, siapa yang memerintahkan,” imbuh Dirpolairud Polda Jateng, Kombes Setijo Nugroho.

Sementara itu bibit Lobster yang sudah diamankan diserahkan kepada Plt. Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara, Muh Arifin. Barang bukti itu diserahkan kepada pihak yang berwenang dan memiliki fasilitas untuk melakukan budidaya.