Polisi Membongkar Penyelundupan Ganja 65 kg Bermodus Paket

Inionline.id – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total 65 kilogram.

Dalam kasus ini, polisi turut menetapkan dua tersangka yakni CR dan SW. Keduanya diketahui berperan sebagai kurir.

“Keseluruhan barang bukti ada 65.229 gram,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima, dalam keterangannya, Selasa (25/5).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba. Dari informasi itu, kepolisian melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu pekan.

Setelahnya, petugas membuntuti target operasi dari daerah Jalan Daan Mogot Kota Tangerang hingga ke Kantor PT. Cargo yang terletak di Tanah Abang Jakarta Pusat.

Lalu, pada Rabu (5/5) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil meringkus tersangka CR di Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 64 bata berisi narkoba jenis ganja yang disimpan dalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2784 UFO.

“Dari hasil interogasi bahwa barang berupa narkotika jenis ganja dikirim dan dikendalikan dari daerah Sumatera-Aceh yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta-Tangerang dan sekitarnya,” tutur Deonijiu.

Polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka SW. Ia juga berasal dari jaringan yang sama. Dari tangan SW, juga turut disita sebanyak 12 paket ganja.

Diungkapkan Deonijiu, jaringan narkoba ini mengirimkan barang haram dengan modus pengiriman paket.

“Modus operandi keduanya melakukan peredaran narkotika melalui jasa pengiriman paket,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.