Persyaratan Naik Kereta Jarak Jauh pada 18 sampai 24 Mei 2021

Inionline.id – Pada masa larangan mudik pada 6–17 Mei 2021, kereta api jarak jauh hanya untuk perjalanan kepentingan non mudik. Arahan ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021, pada 30 April 2021.

Selama masa pasca-larangan mudik pada 18–24 Mei 2021, ada beberapa ketentuan yang diterapkan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh. Hal ini disampaikan melalui sebuah unggahan di akun Instagram resmi Layanan Pelanggan PT KAI.

Berikut ini beberapa peraturan yang harus dipatuhi calon penumpang jika ingin melakukan perjalanan dengan kereta api pada periode tersebut.

  1. Syarat pertama, calon penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh harus menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR, Rapid Antigen ataupun GeNose C19 yang dilakukan di stasiun, yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan kereta api.
  2. Pada periode ini, penumpang dapat melakukan perjalanan tanpa melampirkan surat izin perjalanan dari atasan, kepala desa, atau lurah.
  3. Penumpang juga diimbau wajib menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh calon penumpang antara lain dari menjalankan 3M, tidak bicara selama perjalanan, dan suhu kurang dari 37,3 derajat Celcius.
  4. Penumpang harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
  5. Para penumpang tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari dua jam. Hal ini terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

Demikian beberapa peraturan yang sebaiknya dipahami dan dipatuhi oleh calon penumpang kereta api.

Waktu Terbaik untuk Tes GeNose C19

Bagi Anda yang ingin menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, disarankan untuk melakukan pemeriksaan ini sehari sebelum keberangkatan dengan memperhatikan jam keberangkatan yang tertera pada tiket kereta api. Pastikan tidak lebih dari 1×24 jam.

Layanan tes GeNose C19 di stasiun tidak beroperasi selama 24 jam, tidak disarankan memeriksa pada hari H. Namun jika terpaksa, lakukan tes minimal tiga jam sebelum keberangkatan kereta api.

Apabila jadwal perjalanan kereta api pagi hari, lakukan tes GeNose C19 sehari sebelumnya (pastikan tidak lebih dari 1×24 jam). Saat ini, layanan tes GeNose C19 telah tersedia di 44 stasiun kereta api di Pulau Jawa.