KPU Segera Umumkan Caleg Mantan Narapidana

Politik057 views

Inionline.Id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berencana untuk membuka identitas mantan narapidana juga termasuk koruptor yang mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif di tingkat DPR, DPRD dan DPD.

“Sebenarnya kalau tidak ada halangan hari ini. Bukan (hanya) caleg koruptor, tetapi mengumumkan mantan narapidana. Nah mantan narapidana itu kasusnya kan banyak, ada korupsi, macam-macamlah. Mulai dari ringan (sampai berat),” ujar ketua KPU, Arief Budiman.

Pengumuman tentang narapidana yang menjadi caleg diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 Ayat 1 Huruf g menyebutkan bakal calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kecuali, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

“Karena UU juga menyebutkan mereka harus declare, menyatakan secara terbuka, maka KPU menegaskan itu sebetulnya,” ucapnya.

Adapun, Arief menuturkan caleg mantan narapidana yang akan dipublikasikan ini berjumlah sekitar 200 orang. Namin, dia belum dapat memastikan dengan media apa akan mempublikasikan mereka.

Ia berharap pengumuman daftar caleg mantan narapidana dapat membantu masyarakat sebelum menentukan pilihan saat pemilihan legislatif nanti.

“Yang jelas kepentingannya adalah publik harus diberitahu informasi itu, atas apapun biar publik ketika memilih tahu,” pungkasnya.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana KPU tersebut.

“Saya kira bagus ya kalau KPU akhirnya merealisasikan niat tersebut, karena sebelumnya kan itu pernah disampaikan ke KPK dan kami bilang bahwa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku KPK sangat mendukung hal tersebut,” kata Humas KPK Febri Diansyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *