KPK Duga 20 Anggota DPRD Bekasi ke Thailand Terkait Kasus Meikarta

Inionline.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi lebih dari 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dibiayai liburan ke Thailand terkait dengan kasus suap Meikarta.

“Ada staf setwan atau sekretaris dewan di DPRD Bekasi yang kami duga ikut perjalanan ke Thailand yang pembiayaannya diduga terkait dengan kepentingan perizinan proyek Meikarta di Bekasi. Saat ini teridentifikasi lebih dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi mendapatkan pembiayaan jalan-jalan ke Thailand tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK.

Ia menjelaskan, waktu plesiran terjadi pada 2018. Mereka diduga mendapat paket wisata 3 hari 2 malam. Selain itu, mereka juga berkunjung ke sejumlah lokasi wisata di Thailand.

“Spesifiknya belum bisa saya sampaikan tapi proses jalan-jalan itu selain terkait proses izin proyek Meikarta, tentu menggunakan jasa pihak travel agent untuk perjalanan,” papar Febri.

Dia juga menjelaskan, sudah ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang telah mengembalikan uang pelesiran tersebut. KPK mengingatkan kepada anggota DPRD lainnya untuk segera mengembalikan dan memberikan keterangan sejujurnya terkait pelesiran tersebut.

“Kami hargai sikap kooperatif tersebut karena justru kalau memberikan keterangan tidak benar ada ancaman pidana tersendiri. Kami ingatkan agar semuanya bersikap kooperatif,” kata Febri.

Dalam perkara ini KPK juga mendalami dan mengklarifikasi proses pembiayaan pelesiran tersebut. Sebelumnya, KPK telah menerima pengembalian uang Rp. 180 juta dari dua orang yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRD. Tidak hanya itu, KPK juga menerima pengembalian uang pelesiran mulai dari angka Rp. 9 juta hingga mencapai Rp. 11 juta per orang.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *