Dijadwalkan Mei 2019, Dana Kelurahan Tahap Pertama Akan Dikucurkan

Ekonomi257 views

Inionline.Id – Pemerintah merancang proses pencairan dana kelurahan pada Mei 2019. Total ada Rp1,5 triliun atau 50 persen dari alokasi dana kelurahan yang berada di dalam Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp3 triliun.

Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka mengatakan saat ini penggelontoran dana kelurahan tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar alokasi tidak tercampur dengan alokasi DAU lain. Saat ini, PMK tersebut sedang diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Penyaluran DAU tambahan dilaksanakan dalam dua tahap, tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Mei dan tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus dengan masing-masing tahap sebesar 50 persen dari pagu alokasi,” kata Putut.

Selain tahap penggelontoran dana kelurahan, PMK tersebut juga akan mengatur mekanisme penyaluran dana. Anggaran ini dianggap sebagai DAU tambahan sesuai Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

Alokasi DAU tambahan ini harus dianggarkan oleh pemerintah kabupaten dan kota di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerahnya masing-masing. Jika DAU itu belum dianggarkan, maka pemda harus memasukkan itu dalam APBD Perubahan.

Setelah itu, pemda bisa mendapatkan alokasi dana kelurahan tahap I jika sudah memiliki peraturan daerah mengenai APBD 2019 dan surat pernyataan bahwa pemda telah menganggarkan anggaran kelurahan pada APBD 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *