PKS: Tak Wajib Parpol Pengusung Sumbang Dana

Politik157 views

Inionline.Id – Direktur Pencapresan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Alinuddin menyebut tak ada kewajiban partai politik pengusung menyumbang dana untuk kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Suhud mengatakan, setiap partai memiliki kedaulatan internal dalam mengelola dana kampanye.

“Tidak ada kewajiban, jadi mereka kampanye dengan dananya masing-masing partai. Kemudian mensinergikan dengan kampanye presiden,” kata Suhud.

Suhud menambahkan, parpol pendukung hanya untuk memadukan sinergi kampanye legislatif dengan kampanye capres. Dengan midel kampanye tersebut, maka pengeluaran dana kampanye tak perlu dilaporkan ke Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

“Jadi soal pendanaan hitungannya itu di parpol masing-masing kalo soal kampanye capres” ungkapnya.

Suhud malah meminta BPN Prabowo-Sandi transparan soal sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga. BPN Prabowo-Sandi semestinya mendistribusikan sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga ke parpol pengusung untuk modal alat peraga kampanye (APK).

“sebetulnya kalau dihitung secara nilai, sebenarnya sama saja. Artinya uang yang ada di partai itu digunakan kampanye partai, kemudian saat sama ia mengampanyekan capres cawapres. Jadi polanya seperti itu,” jelas Suhud.

BPN melaporkan hasil penerimaan dana kampanye selama September hingga Desember 2018, yang totalnya sebesar Rp54 miliar. Dari laporan tersebut, hanya Partai Gerindra yang turut menyumbang. Padahal, PKS, Demokrat, dan PAN juga tercatat sebagai parpol pengusung Prabowo-Sandi.

Partai Gerindra tercatat menyumbang dana sebesar Rp. 1,3 miliar, atau setara 2,6 persen dari total penerimaan dana kampanye. Sumbangan terbesar diberikan Sandiaga Uno yang nilainya mencapai Rp. 39,5 miliar atau 73,1 persen dari total sumbangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *