Peran 5 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman Dibeberkan Polisi

Inionline.id – Peran lima tersangka kasus kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferienjob) ke Jerman dibeberkan Bareskrim Polri.

Kelima tersangka itu diketahui masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan tersangka ER selaku direktur utama berperan untuk menawarkan program magang itu ke sejumlah kampus. Salah satu kampus yang ditawarkan adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

“ER alias AW itu selaku Dirut menjalankan kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB dengan UNJ. Kemudian menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang didapatkan pihak universitas,” kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (28/3).

Selain itu, ER juga berperan menjalin kerja sama dengan CV GEN, perusahaan yang mengurus persyaratan keberangkatan para mahasiswa ke Jerman. Ini dilakukan ER bersama tersangka A alias AE yang merupakan petinggi CV GEN.

Kemudian, tersangka A juga mengambil peran sebagai pihak yang mempresentasikan program magang ilegal itu hingga meyakinkan para calon korbannya.

“Juga yang membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program ferienjob di Jerman. Kemudian mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman,” ucap Djuhandani.

Selanjutnya, tersangka SS merupakan salah satu dosen di Universitas di Jambi. Ia juga salah satu orang yang pertama kali mempromosikan program magang tersebut ke UNJ.

“SS membawa program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman dan mengemas ferienjob masuk ke dalam MBKM, kemudian mensosialisasikan ferienjob program magang di Jerman, menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahasiswa nantinya disiapkan bekerja dan dapat dikonversikan ke 20 SKS yang ada di Indonesia, mengenalkan PT SHB dan CV GEN kepada pihak kampus,” tutur Djuhandani.

Lalu, tersangka AJ berperan menjadi ketua pelaksana untuk menyeleksi mahasiswa yang mengikuti program magang tersebut.

Nantinya, setiap mahasiswa yang mengikuti program magang tersebut perlu biaya administrasi sebesar 150 euro. Untuk mempermudah pembayaran, tersangka AJ juga menyarankan mahasiswa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi.

“Sedangkan peran saudara MZ, selaku ketua LP3M membidangi program magang di kampus, memfasilitasi mahasiswa melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program ferienjob, menjamin terhadap dana talangan dari koperasi,” ucap Djuhandani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan modus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferienjob) ke Jerman. Total ada 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.

Kelima tersangka itu merupakan perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.