Pemeriksaan 2 Anggota TNI Ajudan Gubernur Malut Dijadwalkan KPK

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua orang anggota TNI sekaligus ajudan dari Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yaitu Husni Lelean dan Dede Sobari sebagai saksi hari ini.

“Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD sebagai bentuk sinergi permohonan pemeriksaan saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (4/3).

Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap Husni dan Dede. Hanya saja, menurut Ali, keterangan dari kedua saksi tersebut sangat dibutuhkan oleh tim penyidik.

“Kami tentu berharap kedua saksi tersebut dapat hadir karena keterangannya sangat dibutuhkan agar perkara tersangka AGK [Abdul Gani Kasuba] dapat selesai dan menjadi jelas serta utuh dugaan perbuatannya,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

KPK memproses hukum tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.

Mereka ialah Abdul Gani Kasuba; Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; Ajudan Ramadhan Ibrahim; serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan (swasta).

Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan. Dugaan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.