Hingga 21 Maret Rapat KPU dengan Komisi II DPR Ditunda

Berita457 views

Inionline.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditunda menjadi 21 Maret 2024.

Anggota KPU August Mellaz mengatakan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional masih berlangsung hingga 20 Maret.

“Kami sangat berterima kasih kepada Komisi II, pertimbangan tugas yang kami lakukan juga menjadi faktor yang kemudian menjadi pertimbangan. Dan itu kemudian kalau enggak salah ditunda. Saya dapat informasi dari staf saya pada hari Kamis 21 Maret pukul 09.00 pagi,” ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (14/3).

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus sebelumnya menyebut RDP dengan KPU diusulkan untuk digelar setelah 20 Maret atau setelah proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional di KPU selesai.

Guspardi mengatakan KPU sedianya dipanggil untuk menghadiri RDP pada Kamis (14/3), bersama para penyelenggara pemilu lainnya, yakni Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri.

Kendati demikian, KPU telah mengirimkan surat ke Komisi II untuk meminta penjadwalan ulang.

“Jadi sekretariat mengusulkan di atas tanggal 20 Maret, jadi setelah penghitungan secara nasional pilpres, pileg, dan DPD,” jelas Guspardi, Selasa (12/3).

Menurut Guspardi, perlu ada pemahaman terkait kondisi objektif KPU yang saat ini tengah disibukkan dengan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

Walaupun begitu, dia mengatakan pimpinan maupun anggota Komisi II pun belum mendiskusikan penjadwalan ulang RDP tersebut.

Dia juga mengatakan rencananya agenda RDP bakal membahas evaluasi tahapan pemilu serentak 2024 di Ruang Rapat Komisi II.

“Sampai sekarang belum ada reschedule dari pimpinan yang dibuat bersama anggota, namun sekretariat mengusulkan penundaan itu setelah tanggal 20,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU mengirimkan surat ke Komisi II DPR RI terkait permohonan penjadwalan ulang RDP dengan nomor surat 500/PR.05-SD/01/2024. Surat yang diterbitkan pada 11 Maret 2024 itu ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.