Jangan Sampai Dehidrasi, Berikut ini Aturan Minum Air saat Puasa

Kesehatan757 views

Inionline.id – Puasa berisiko membuat tubuh kekurangan asupan cairan. Betapa tidak, umat Muslim yang berpuasa wajib menahan diri dari rasa lapar dan haus selama hampir 14 jam.
Lantas, bagaimana cara memenuhi kebutuhan cairan selama berpuasa?

Saat berpuasa, kesempatan untuk minum hanya bisa didapat saat sahur dan setelah berbuka puasa. Di malam hari, tubuh harus kembali beristirahat.

Padahal, kekurangan cairan sendiri akan membuat tubuh terasa lemas, sulit berkonsentrasi, hingga dehidrasi.

Untuk itu, seseorang sebenarnya disarankan untuk tetap mendapatkan asupan 2 liter cairan atau 8 gelas air setiap harinya. Jumlah ini dibutuhkan untuk mencegah dehidrasi.

Namun, minum air putih langsung dalam jumlah banyak juga tak disarankan. Dokter spesialis gizi Diana Sunardi mengatakan, cara ini hanya akan memicu kembung dan perut tak nyaman.

Oleh karena itu, minum air putih saat berpuasa harus memperhatikan waktu-waktu tertentu agar kandungan mineral di dalamnya terserap optimal.

Diana menyarankan, cicil asupan air putih dengan takaran 2-4-2. Cara ini bisa membantu memenuhi kebutuhan cairan selama berpuasa.

“Harus diingat, tubuh membutuhkan 8 gelas air setiap hari. Kita pakai semboyan 2-4-2,” ujar Diana dalam sebuah wawancara.

Berikut pembagiannya:

– 1 gelas sebelum makan sahur
– 1 gelas setelah makan sahur
– 1 gelas sebelum menyantap takjil
– 1 gelas setelah menyantap takjil
– sisanya 4 gelas bisa diatur saat makan malam hingga tidur.

Anda bisa menggunakan air hangat atau air dengan suhu biasa. Terpenting, yang diminum adalah air mineral.

Jika kebutuhan cairan harian tak terpenuhi, maka seseorang bisa berisiko dehidrasi.

Mengutip laman Mayo Clinic, pada skala ringan, dehidrasi bisa memicu gejala seperti haus berlebih, jarang buang air kecil, dan mulut kering.

Tapi dalam tingkat yang lebih parah, dehidrasi bisa memicu rasa pusing, napas cepat, hingga pingsan.

Demikian cara memenuhi kebutuhan cairan selama puasa. Semoga bermanfaat.