Bisa Minta Pemudik ke Rest Area, Polda Siapkan Rekayasa Lalin ke Merak

Berita757 views

Inionline.id – Polda Banten telah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas untuk arus mudik Idulfitri 2024 untuk mengurai kemacetan di sekitar pelabuhan penyeberangan. Terutama saat puncak arus mudik dan cuaca buruk yang menjadi kendala kapal bersandar.

Ditlantas Polda Banten akan memberlakukan delaying system (sistem penundaan) menuju Pelabuhan Merak. Petugas kepolisian akan memilah kendaraan pemudik dan akan dimasukkan ke dalam rest area. Sedangkan masyarakat lokal atau bukan pemudik, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Petugas kepolisian yang melakukan delaying system saat kemacetan panjang terjadi sudah dibekali pelatihan dan kemampuan yang mumpuni untuk memilah kendaraan pemudik dan masyarakat lokal.

“Ketika kita melakukan delaying system kita harus pintar-pintar memilah mana kendaraan yang akan menyeberang atau lokal, pintar-pintar memilah dan memberi pemahaman ke masyarakat, bahwa Pelabuhan Merak sedang crowded dan kita lakukan delaying system,” kata Wadirlantas Polda Banten AKBP Kukuh Priyo Taruno dalam diskusi di Astra Infra Tol Tangerang Merak, Rabu (27/3).

Selama arus mudik Idulfitri 2024, bakal ada tiga pelabuhan yang melayani penyeberangan di Selat Sunda, yakni Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ).

Pelabuhan Merak akan menerima pemudik pejalan kaki, kendaraan roda empat pribadi, bus dan minibus. Kemudian Pelabuhan Ciwandan melayani pemudik sepeda motor dan kendaraan golongan VIII dan VII. Sedangkan Pelabuhan BBJ, khusus kendaraan golongan VIII dan IX. Pengoperasian tiga pelabuhan untuk mudik tersebut mulai berlaku pada 3-9 April 2024.

Operasional truk

Operasional truk juga bakal dibatasi di jalan arteri maupun tol. Pembatasan berlaku sejak 05-16 April 2024.

“Di dalam SKB dari tanggal 05-16 (April 2024) steril, tidak boleh beroperasional di jalur tol maupun arteri, kecuali mengangkut sembako, BBM, dan semuanya termuat di SKB tersebut,” katanya.

Jika ada kendaraan yang membandel, polisi bakal bertindak tegas yakni memutarbalikkan atau menyuruh kendaraan masuk ke lahan parkir yang sudah disiapkan hingga batas waktu yang ditentukan sesuai SKB pemerintah.

“Masih ngeyel, kita keluarkan di pintu terdekat kemudian kita masukkan ke kantong parkir sampai tanggal 16 April selesai diberlakukan baru diperbolehkan jalan, kecuali yang dibolehkan di SKB,” terangnya.