30 Kg Bahan Petasan di Bantul Disita Polisi

Inionline.id – Untuk menciptakan situasi kondusif selama bulan suci Ramadan, Polres Bantul menyita sebanyak 30 kilogram bahan baku petasan.

Razia kali ini sekaligus sebagai tindak lanjut atas kejadian meledaknya bubuk petasan yang menyebabkan empat korban luka-luka di Pandak, Bantul, Minggu (10/3) lalu.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, puluhan kilogram bahan baku petasan itu diamankan dari empat lokasi berbeda, Rabu (27/3) kemarin.

“Kita juga berhasil amankan tiga pelaku, saat ini ketiganya sedang kami periksa secara intensif,” kata Jeffry, Kamis (28/3).

Jeffry menerangkan, mulanya anggota Satuan Reskrim Polres Bantul menangkap NM (22) warga Pandak, Bantul. Dari tangannya, petugas berhasil menyita tiga kilogram bubuk mercon dan satu buah mercon ukuran besar dengan panjang 40 cm.

Petugas turut mengamankan S (21) warga Jetis, Bantul, dengan barang bukti 1 kilogram bubuk mercon.

“Di hadapan petugas, S mengaku bila dirinya menjual serbuk bahan petasan,” ujar Jeffry.

Selanjutnya, petugas mengamankan MAP (22) warga Pandak, Bantul. Saat dilakukan penggeledahan di rumah MAP, petugas menemukan lima kilogram serbuk bahan petasan.

Setelah dilakukan penyelidikan, MAP mengaku bahwa bahan baku petasan tersebut ia dapatkan dari seorang warga Pandak lainnya, berinisial AY yang saat ini masih dicari keberadaannya.

“Kami lalu melakukan penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kilogram bubuk mercon, namun saat digeledah, AY tidak sedang berada di rumah,” ujar Jeffry.

Jeffry menambahkan, pihaknya belum menemukan keterkaitan para pelaku dengan kasus meledaknya bubuk petasan di Dusun Gedongsari, Wijirejo, Pandak, yang membuat empat orang terluka cukup serius beberapa waktu lalu.

Pihaknya belum menemukan asal bahan baku petasan lantaran para korban tidak bisa dimintai keterangannya karena beberapa dari mereka masih dirawat di RSUP Dr. Sardjito.

Jeffry menjelaskan, ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat mengacu pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.

Selain itu, kata Jeffry, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Pasal 308 disebutkan bahwa siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari penjara paling lama 9 tahun jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang.

Kemudian pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain. “Dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” ujarnya.

Oleh karenanya, Jeffry mengimbau agar masyarakat tidak bermain petasan, karena selain melanggar ketentuan undang-undang, jenis mainan tersebut juga sangat berbahaya.

“Apabila terjadi keteledoran, maka berpotensi menyebabkan kerusakan, seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Pandak, Bantul beberapa waktu lalu,” katanya.