Soal KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, MUI Minta Menag Diskusikan Terlebih Dahulu

Berita1157 views

Inionline.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk tak begitu saja menetapkan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat nikah bagi semua agama.

Sebelumnya, KUA diperuntukkan hanya urusan menikah umat Islam. Adapun untuk agama lain diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Wakil Ketua Umum MUI Pusat Marsudi Syuhud berharap Yaqut bermusyawarah dengan semua pemuka agama terkait rencananya tersebut.

Marsudi mengatakan pemerintah memang berkewajiban untuk mengurus semua agama yang ada di Indonesia. Menurutnya, musyawarah perlu dilakukan agar tidak ada salah paham ke depannya.

“Ketika pemerintah mau melakukan hal yang urusannya dengan agama, seperti pernikahan, itu memang kewajiban dan pekerjaan pemerintah untuk mengatur. Namun saya harap untuk bisa dimusyawarahkan dengan seluruh agama yang ada,” kata Marsudi saat dihubungi, Senin (26/2).

“Jangan sampai nanti ada kebijakan belum paham, belum nyambung, sehingga yang tidak paham jadi bisa menolak,” ujarnya menambahkan.

Menurutnya, jika rencana Yaqut itu hendak direalisasikan, sumber daya manusia (SDM) di KUA harus tersedia.

“Nanti kalau KUA mencatat semua pasti di situ yang menikahkan muslim ya pasti muslim, yang menikahkan nonmuslim ya nonmuslim. Berarti nanti di KUA ada petugas agama yang berbeda-beda,” katanya.

Di sisi lain, ia juga menyinggung soal kesiapan regulasi jika ingin merealisasikan rencana tersebut.

“Kalau bisa harus ada regulasinya, karena biar tidak salah paham, semrawut,” ujarnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya merencanakan Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.

“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ucap Yaqut.

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, ia berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” katanya.