Proses Pemberian Jenderal Kehormatan ke Prabowo Dijelaskan Panglima TNI

Politik1457 views

Inionline.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan proses pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Agus menjelaskan pada 2022, Prabowo telah dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama yang ditetapkan dengan Keppres Nomor 13/TK/TAHUN 2022 tanggal 28 Januari 2022.

Penganugerahaan itu telah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI,” kata Agus saat dihubungi, Rabu (28/2).

Ia menjelaskan implikasi dari anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut, sesuai pasal 33 ayat 1 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2009, Prabowo berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.

Agus mengatakan sesuai Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024, direkomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo.

“Maka pada hari ini Presiden memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menhan bapak Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024,” ujar Agus.

Jokowi sebelumnya resmi menganugerahi kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam rapat pada hari ini, Rabu (28/2).

“Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara,” kata Jokowi.