Guru PPPK Juga Bisa Jadi Kepala Sekolah, Tak Cuma PNS

Pendidikan1057 views

Inionline.id – Menjadi kepala sekolah tak mesti berstatus sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini, guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa meraih posisi tersebut.

“PPPK itu saat ini sudah bisa diangkat sebagai kepala sekolah,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, melalui siaran Instagram @nunuksuryani dikutip Rabu, 28 Februari 2024.

Terpeting, kata dia, guru yang ingin menjadi kepala sekolah mesti memenuhi syarat, seperti memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun. Kemudian, memiliki penilaian kinerja baik selama dua tahun berturut-turut.
Salah satu jalur PPPK menjadi kepala sekolah dengan mengikuti Program Guru Penggerak. Dia menyebut sudah banyak Guru Penggerak PPPK yang menjadi kepala sekolah.

“Nah praktik baiknya yang sudah itu adalah di Dinas Pendidikan Temanggung. Di Temanggung itu bayangkan, sudah menaikkan 13 Guru Penggerak dari PPPK menjadi kepala sekolah,” beber dia.

Nunuk mengungkapkan di Disdik Temanggung, PPPK selalu dikontrak selama lima tahun. Secara tidak langsung, posisi kepala sekolah bisa berjalan dengan baik.

“Karena satu periode kepala sekolah empat tahun. Jadi kontrak PPPK itu bisa, tidak bermasalah,” tutur dia.