Penambahan Data Pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Diusut Bareskrim

Inionline.id – Bareskrim Polri mengusut dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 dalam proses pemungutan suara yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Saat ini sudah masuk penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan proses penyidikan mulai dilakukan usai menerima laproan dari Bawaslu, pada 23 Februari lalu.

“Saat ini kami sedang melakukan upaya penyidikan. Laporan kita terima hari Jumat kemarin, dan sekarang kita menggunakan waktu 14 hari untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/2).

Djuhandani menyebut secara umum dugaan pelanggaran pidana pemilu yang tengah diusut berkaitan dengan pemalsuan atau penambahan jumlah pemilih.

Tidak menutup kemungkinan kasus tersebut juga masih bisa berkembang terkait pelanggaran lainnya. Hanya saja, kata dia, hal tersebut masih perlu didalami oleh penyidik.

“Tentu saja ini sedang proses sidik, tentu tidak bisa saya sampaikan secara terbuka karena kita akan mendalami lebih lanjut,” ujarnya.

Djuhandani juga enggan berasumsi lebih jauh ihwal hasil penyidikan yang sedang berjalan. Ia memastikan seluruh temuan bakal dibahas bersama dengan Kejaksaan dan Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu Pemilu.

“Nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa, tentu kita akan membahas lagi dengan Gakkumdu yaitu dengan Bawaslu dan kejaksaan untuk langkah-langkah lebih lanjut,” ujarnya.

Djuhandani memastikan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional hingga tuntas.

“Terkait Pasal 544, memalsukan data dan daftar pemilih. Kedua, Pasal 545 mengurangi dan menambah data pemilih. Itu yang sementara ini dilaksanakan penyidikan,” kata dia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari sebelumnya juga mengungkap keanehan dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024 metode pos di sekitar Kuala Lumpur, Malaysia.

Keanehan terjadi di dua tempat di Puchong, Selangor, Malaysia. Hasyim menyebut kantor pos di Puchong menerima karung berisi surat suara dari pemilih.

Padahal, kata dia, kantor pos seharusnya menerima surat suara perorangan. Sebab, surat-surat suara itu dikirim oleh kantor pos ke alamat masing-masing pemilih yang tertera di amplopnya.

Keanehan lainnya ketika ada seseorang memakai seragam pos Malaysia, mengantar karung pos Malaysia yang isinya juga surat suara. Hasyim menyebut KPU menemukan ada beberapa surat suara yang sudah dicoblos.

“Sebagian itu sudah dicoblos. Sebagian masih utuh, artinya masih dalam amplop yang alamatnya masih alamat nama pemilih dan alamat pemilih itu,” ujarnya.

“Ini kan keanehan-keanehan dan anomali, kenapa surat suara dalam karung pos Malaysia bisa di luar dan dipegang di dalam penguasaan pihak yang tidak berwenang?” lanjutnya.