Menurut Survei 84 Persen Warganet RI Terpapar Iklan Judol di Medsos

Iptek1657 views

Inionline.id – Hasil survei Populix mengungkap hampir semua pengguna internet di Indonesia terpapar iklan judi online di media sosial.

Survei dilakukan pada periode 21-28 November 2023 secara online terhadap total 1.058 responden berusia 17-55 tahun di Indonesia. Pertanyaan survei dikemas dalam bentuk kuesioner dengan format pilihan ganda tunggal, pilihan ganda kompleks, dan skala likert.

Populix, dalam keterangan resminya, menyebut hasil survei ini memberikan gambaran tentang sejauh mana paparan dan dampak iklan judi online terhadap pengguna internet.

“Sebanyak 84 persen responden mengamati bahwa iklan perjudian online sering kali masuk dalam konten-konten media sosial, seperti Instagram, YouTube, dan Facebook,” demikian keterangan Populix, Selasa (6/2).

Iklan-iklan ini juga mendapat ruang yang signifikan di situs web, khususnya di situs web film (55 persen) dan situs web gaming (57 persen). Selain website dan media sosial, judi online juga sering terlihat dari konten-konten para influencer yang mempromosikan aktivitas ilegal tersebut.

Hasil survei tersebut juga menunjukkan 82 persen pengguna internet pernah melihat iklan judi online selama enam bulan terakhir dan 63 persen dari mereka mendapatkan iklan serupa setiap mengakses internet.

Survei Populix juga menemukan di antara berbagai jenis iklan judi online, permainan judi slot paling sering dilihat dan mendominasi dengan angka cukup tinggi sebesar 80 persen.

Berikutnya, iklan judi domino (59 persen), poker online (48 persen), kasino online (47 persen) dan judi bola (44 persen).

Vivi Zabkie, Head of Social Research Populix, mengatakan iklan judi online di Indonesia menghadapi tingkat paparan yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan 63 responden selalu melihat iklan judi online setiap mengakses internet.

“Iklan judi online memberikan dampak nyata terhadap minat mengakses situs judi online setelah melihat iklan tersebut,” kata Vivi.

“Temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara elemen pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari judi online dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh dari iklan judi online,” paparnya menambahkan.

Dari hasil survei tersebut, dampak paparan iklan judi online menjadi nyata, dengan 41 persen responden mengaku tertarik untuk membuka situs judi online. Dari jumlah tersebut sebanyak 16 persen responden di antaranya mengaku mencoba judi online.

Sementara itu, ketika bertransaksi, responden mengatakan mereka yang terlibat dalam judi online lebih suka menggunakan e-wallet untuk bertransaksi. Nilai transaksi pada umumnya di bawah Rp100 ribu.

Temuan ini sejalan dengan catatan PPATK tahun lalu yang menyebutkan hal yang sama. PPATK menyimpulkan jika penjudi online berasal dari kelompok pendapatan rendah.

Menanggapi temuan tersebut, masyarakat ingin pemerintah membatasi iklan judi online. Survei menunjukkan sebanyak 74 persen responden setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membatasi akses terhadap situs judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengakui masih ada iklan judi online di beberapa platform media sosial. Namun demikian, ia memastikan pihaknya akan terus mendeteksi konten-konten judi online untuk segera di-takedown.
“Ini kan semua dipakai segala cara, tapi kita policy kita tetap, semuanya kita takedown,” ujar dia.

Budi mengatakan pemberantasan judi online butuh kerja sama banyak pihak dan waktu yang lama karena para bandar judi online akan terus berusaha mempertahankan usahanya.

“Judi online memang memberantasnya harus semesta, karena dia akan terus coba survive kan, ya kita harus adu napas aja,” ujar dia, mengutip laman resmi Kominfo.

Oleh karenanya, Budi meminta masyarakat untuk membuat aduan jika menemukan konten judi online di internet. “Kalau ada laporin aja, pasti kita sikat terus,” tuturnya.

Ia juga menegaskan pemerintah akan terus berkomitmen memberantas judi online karena rakyat menjadi korban.

“Pokoknya kita terus komitmen untuk terus memberantas judi online, korbannya rakyat, rakyat kecil karena rakyat punya mimpi kala main judi online itu bisa kaya padahal kan itu salah sekali,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (DIrjen IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan pihaknya bakal tegas memberantas iklan-iklan judi online di platform media sosial.

Lihat Juga :
Pakar Bongkar Penyebab Judi Onine Makin Marak di RI
“Kalau si platform tadi itu tidak mengindahkan peringatan itu untuk men-takedown ataupun mencegah masuknya konten-konten iklan judi online, itu akan bisa dipidana sesuai dengan UU ITE,” ungkap dia, saat menanggapi maraknya iklan judi online di X (sebelumnya Twitter) pada awal tahun ini.

Lebih lanjut, Usman menyebut iklan judi online di X dan Facebook ini seharusnya bisa dicegah oleh platform tersebut. Pasalnya, konten iklan melalui serangkaian mekanisme yang bisa diawasi sebelum akhirnya diposting.

“Beda dengan konten-konten yang menyusup atau diposting secara personal oleh individu-individu. Ini kan iklan, jadi sebetulnya platform itu tahu. Kalau iklan kan pasti ada deal, pembicaraan dulu berapa nilainya. Sebetulnya ini bisa dicegah,” katanya.