Hari Ini KPU Layani Pengurusan Pindah TPS Terakhir

Politik1557 views

Inionline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pengurusan pemilih pada Pemilu 2024 untuk pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) berakhir pada hari ini, Rabu (7/2).

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan pelayanan pindah TPS itu hanya untuk empat kondisi. Hal itu sebagaimana diatur berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.

“Bagi kondisi yang sedang sakit, yang terkena bencana alam, [masuk] lapas/rutan, dan juga karena bertugas di tempat yang lain, dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024,” kata Betty.

Betty menyampaikan pengurusan pindah memilih TPS dapat dilakukan oleh pemilih di kantor KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan/atau panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan.

Betty menyebut layanan pindah memilih di kantor-kantor itu buka sampai pukul 23.59 WIB.

Ia menjelaskan untuk mengurus pindah memilih, pemilih harus memastikan dirinya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Selain itu, pemilih juga harus membawa dokumen pendukung untuk pindah memilih dengan empat alasan tersebut seperti surat keterangan dirawat dan surat tugas.

Pihak KPU akan menentukan TPS lokasi pemilih bakal mencoblos sesuai ketersediaan surat suara. Pemilih pindah memilih bakal masuk dalam DPT tambahan (DPTb).

Jika ada warga yang sampai saat ini belum tercatat dalam DPT, kata Betty, mereka tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP-E sesuai alamat yang tertera.

Betty menyebut mereka bisa mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni antara 12.00-13.00 waktu setempat. Namun, itu juga sepanjang surat suara masih tersedia.

“Untuk pemilih DPK (daftar pemilih khusus), tak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilih menggunakan KTP-E,” ujarnya.