Usai ICJ Perintahkan Setop Genosida, Israel Serang Gaza

Internasional957 views

Inionline.id – Pasukan militer Israel masih menggencarkan serangan ke Jalur Gaza, Palestina, Sabtu (27/1), usai Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) mengeluarkan perintah negara itu agar Israel menghentikan genosida di Gaza.

The New Arab melaporkan pasukan Israel terus membombardir kota selatan Gaza, Khan Younis, yang dipercaya Zionis menjadi tempat persembunyian para pemimpin Hamas.

Akibat dari serangan itu, sebanyak ribuan warga sipil pun terjebak serta dua rumah sakit utama di kota itu nyaris lumpuh.

Menurut keterangan Bulan Sabit Merah Palestina, beberapa orang tewas dan terluka dalam serangan brutal Israel. Mereka dibawa ke Rumah Sakit Al-Amal, yang kini dikepung militer dan menjadi sasaran tembakan artileri.

Selain Rumah Sakit Al-Amal, Rumah Sakit Nasser juga menjadi target pengepungan dan serangan pasukan Zionis. RS Nasser bahkan sudah mati total tanpa listrik.

Berdasarkan catatan Menteri Kesehatan Gaza, sebanyak 174 warga Gaza tewas dibunuh tentara Israel dalam kurun waktu 24 jam. Selain itu, 310 orang dilaporkan mengalami luka-luka.

Serangan-serangan ini terjadi sehari setelah ICJ memutuskan bahwa Israel harus mencegah tindakan genosida dalam perangnya di Gaza hingga memfasilitasi bantuan kemanusiaan memasuki daerah kantong tersebut.

Putusan ICJ ini berangkat dari gugatan yang diajukan Afrika Selatan yang meminta ICJ memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza.

Kendati telah memerintahkan pencegahan genosida, ICJ tidak meminta Israel untuk melakukan gencatan senjata.

Keputusan ICJ sendiri mengikat semua pihak, namun tidak memiliki mekanisme untuk penegakannya.

Sejak agresi pada Oktober lalu, lebih dari 26.200 warga Gaza tewas dan 64 ribu lebih luka-luka. Mayoritas korban ialah anak-anak dan perempuan.