Soal Dilaporkan Buntut Cuitan Prabowo-Gibran, Kemhan Buka Suara

Politik1157 views

Inionline.id – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan tidak mempersoalkan laporan koalisi masyarakat sipil ke Bawaslu RI soal di kasus cuitan berisi tagar PrabowoGibran 2024 di akun X resmi.

Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen Edwin Adrian Sumantha mengatakan laporan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme.

“Kami mengapresiasi laporan tersebut. Hal itu memang diwadahi dalam mekanisme penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Edwin dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1).

Ia menegaskan Kemhan sebelumnya sudah memberi penjelasan dan mengevaluasi personel agar lebih teliti.

“Perlu kami jelaskan dan tegaskan kembali bahwa hal tersebut terjadi karena ketidaksengajaan admin dalam memencet tagar pilihan yang muncul di X (suggested tags) dan kesalahan telah segera diperbaiki oleh admin,” ujarnya.

Menurutnya, keliru jika ada pihak yang menyatakan tagar tersebut telah ditayangkan berjam-jam pada Minggu 21 Januari 2024 sejak ditayangkan pertama kali.

“Kami telah melakukan evaluasi dan penekanan ulang kepada seluruh administrator platform medsos Kemhan untuk lebih berhati-hati dalam proses publikasi,” kata dia.

Kini, Edwin menyatakan personel Kemhan yang saat itu bertugas sebagai administrator, telah mendapat sanksi administratif berupa teguran keras.

“Karena kurang berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Sesuai penekanan dari Sekjen Kemhan RI bahwa selama gelaran rangkaian Pemilu 2024, seluruh pegawai Kemhan RI menjunjung tinggi netralitas,” katanya.

Sebelumnya, Koalisi Pemilu Bersih 2024 yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkan Kemhan atas dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu RI.

Laporan terkait dengan unggahan di akun resmi media sosial X (dulu dikenal sebagai Twitter) Kemhan yang menyertakan tagar PrabowoGibran2024 pada Minggu (21/1) lalu.

Pihak terlapor pada perkara ini adalah Kementerian Pertahanan dan pengelola akun tersebut, yakni Biro Humas Sekjen Kementerian Pertahanan.

“Kami menilai bahwa di situ ada dugaan penggunaan fasilitas negara,” ujar Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat saat ditemui di Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (23/1).