Imbas Sebut ‘Recehan dan Ngawur’ di Debat, Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu

Politik1057 views

Inionline.id – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena mengatakan ‘recehan’ dan ‘ngawur’ kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat Pilpres 2024, Minggu (21/1).

Laporan itu dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawas Pemilu, Kamis (25/1).

“Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud MD,” kata salah satu perwakilan Advokat Pengawas Pemilu, Muhammad Mualimin.

“Di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia [Mahfud] melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02,” lanjutnya.

Mualimin berpendapat kata-kata yang disampaikan Mahfud masuk kategori penghinaan. Oleh sebab itu, menurut Mualimin, pernyataan Mahfud telah melanggar pasal 72 ayat 1 huruf c PKPU 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 72 Ayat 1 huru c PKPU berbunyi:

“Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.”

Aturan PKPU itu senada dengan bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu. Sementara itu, pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah).”

“Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata ‘gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya’ itu mengarah ke penghinaan paslon lain,” ujarnya.

Mualimin menyebut pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman video potongan pernyataan Mahfud dalam debat Pilpres. Dia juga menyerahkan beberapa lampiran pemberitaan terkait itu.

“Untuk itulah kami laporkan ke bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud MD,” ucap dia.

Sebelumnya, Mahfud menyebut pertanyaan yang disampaikan Gibran recehan sehingga tidak perlu dijawab.

Hal itu bermula saat Gibran bertanya kepada Mahfud bagaimana strateginya untuk mengatasi greenflation.

Mahfud lalu menjawab bahwa greenflation berhubungan dengan ekonomi hijau di mana sebuah proses pemanfaatan produk ekonomi dengan didaur ulang (recycle) bukan dibuat baru.

“Jadi bukan barang itu dibiarkan untuk mengganggu ekologi,” kata Mahfud saat debat cawapres, Minggu (21/1).

Namun, Gibran menilai pernyataan Mahfud tidak menjawab pertanyaannya. Ia berlagak celingak-celinguk seperti mencari sesuatu saat menanggapi jawaban Mahfud.

“Saya lagi nyari jawabannya Prof Mahfud, saya nyari-nyari di mana ini jawabannya? Kok enggak ketemu jawabannya,” kata Gibran.

Melihat aksi Gibran tersebut, Mahfud mengatakan pertanyaan Gibran tersebut receh sehingga tidak perlu dijawab.

“Saya juga ingin cari jawabannya ngawur juga tuh. Ngarang-garang enggak keruan. Mengaitkan dengan sesuatu yang tidak ada,” katanya.