Disebut Idap Gangguan Kejiwaan, Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan

Inionline.id – Selebgram Siskaeee melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan penangguhan penahanan dalam kasus produksi film porno.

Siskaeee telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan.

Dalam penangguhan penahanan itu, Tofan selaku kuasa hukum mengajukan diri sebagai pihak penjamin. Ia menjamin Siskaeee tak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Tofan menyebut alasan lain dalam penangguhan penahanan dalam kasus ini adalah karena Siskaeee mengidap gangguan kejiwaan.

“Terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari RS bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa,” tutur Tofan.

“Jadi memang sebelumnya mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan,” sambungnya.

Polisi sebelumnya telah melakukan upaya penjemputan paksa atau penangkapan terhadap Siskaeee yang merupakan tersangka kasus produksi film. Ia ditangkap di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY, Rabu (24/1).

Penangkapan Siskaeee dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka.

“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pemeran lainnya. Mereka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Di sisi lain, Siskaeee telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang disandangnya pada Senin (15/1) lalu.

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Sidang perdana gugatan praperadilan Siskaeee dijadwalkan pada Senin (22/1) lalu. Namun, sidang ditunda hingga pekan depan lantaran Polda Metro Jaya tak hadir dalam persidangan.