Atas Vonis 14 Tahun Rafael Alun, KPK Ajukan Banding

Inionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  terhadap terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memberikan vonis berupa hukuman 14 tahun penjara kepada Rafael Alun.

“Setelah Tim Jaksa KPK analisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini (12/1) tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).

Ia mengatakan banding itu diajukan lantaran majelis hakim dinilai belum mempertimbangkan beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU.

“Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” kata Ali.

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Majelis hakim menyatakan Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tak hanya itu, Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10 miliar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.