Terkait Dugaan Pungli Rutan, 93 Pegawai KPK Disidang Etik

Inionline.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan salah satu pegawai yang turut disidang adalah Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi.

“93 yang akan kami sidangkan termasuk (Achmad Fauzi), semuanya termasuk,” kata Albertina kepada wartawan, Kamis (11/1).

Albertina menjelaskan 93 yang akan disidangkan tidak hanya diduga menerima pungli, namun ada juga yang diduga menyalahgunakan wewenang.

“Bukan hanya penerima kan, sebagai pimpinan misalnya tidak bisa melakukan pembinaan. Diduga terlibat dalam arti etik, etiknya yang pasal mana nanti kita lihat lagi,” katanya.

Albertina mengatakan sidang etik bakal digelar dalam waktu dekat.

“Kami akan segera sidangkan, ada 93 yang akan disidang, tapi enggak bisa sekaligus 93 kan, akan dibagi beberapa kelompok,” katanya.

Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar Dewas KPK beberapa waktu lalu. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.

Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.

Dewas mengungkap penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.

KPK belakangan telah telah membuka penyelidikan terkait dugaan pungli miliaran rupiah yang terjadi di rutan itu.