Mengaku Dibayar Rp9,8 Juta Penyelundup Rohingya ke Aceh, Sekali Antar

Inionline.id – Tersangka penyelundup Rohingya ke Aceh Besar, Aceh, mengaku dibayar agen utama senilai 70 ribu Taka Bangladesh atau sekitar Rp9,8 juta untuk sekali pengantaran imigran ke Indonesia menggunakan kapal.

Hal itu terungkap setelah Polresta Banda Aceh menetapkan dua orang lagi tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penyelundupan orang (people smuggling). Saat ini sudah tiga orang tersangka dalam kasus penyelundupan 135 etnis Rohingya ke Aceh Besar yang tiba pada 10 Desember lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, dua tersangka baru tersebut berinisial MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) kewarganegaraan Myanmar.

“Kami menetapkan dua orang tersangka lagi, yang juga terlibat terhadap tindak pidana penyelundup manusia etnis Rohingya. Diduga kuat mereka bersama-sama Muhammad Amin (tersangka pertama) melakukan penyelundupan orang,” kata Fadillah saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/12).

Kedua pelaku yang baru ditetapkan tersangka itu mengaku dibayar agen utama di Bangladesh sebesar Rp9,8 juta oleh orang yang bernama Inus.

Ia juga berperan sebagai penerima uang dari setiap penumpang kapal yang hendak berlayar ke Indonesia.

“Mereka mendapat upah jika berhasil membawa orang sampai ke Indonesia itu sekitar 70 ribu Taka Bangladesh,” kata Fadillah.

Dalam kasus ini MAH berperan sebagai wakil kapten kapal dan pengemudi kapal bergantian dengan Muhammad Amin. Tersangka memastikan kapal yang membawa para pengungsi imigran Rohingya itu berangkat dari Bangladesh ke Indonesia dengan alat bantu kompas.

Sementara peran HB sebagai teknisi untuk memastikan mesin kapal hidup selama pelayaran menuju Indonesia. Dari barang bukti, polisi juga menyita berbagai kunci-kunci alat mesin dari dalam tas milik HB.

“Tersangka MAH dan HB bekerja sama membantu tersangka Muhammad Amin melakukan tindak pidana penyelundupan warga etnis Rohingya dari Bangladesh masuk ke Indonesia,” sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi kapal yang digunakan oleh Rohingya ini layak untuk berlayar dan tidak ditemukan adanya kerusakan di mesin atau bocor pada lambung kapal.

“Kapal tidak ada kerusakan. Kesimpulannya mereka tidak terdampar tapi dibawa ke Indonesia, ya ini kejahatan yang kami dapat,” katanya.

Dua tersangka penyelundup imigran Rohingya ke Aceh itu dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP.

Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menetapkan Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia

Ia berperan sebagai orang yang mengkoordinasi para warga Rohingya yang berada di wilayah Cox’s Bazar, Bangladesh serta kapten kapal. Amin juga bekerjasama dengan agen utama yang berada di wilayah Cox’s Bazar, Bangladesh, untuk menyediakan kapal.

Dari keterangan tersangka, para etnis Rohingya yang ikut ini dibebankan uang senilai 100.000 – 120.000 Taka Bangladesh atau setara Rp14 juta – Rp16 juta. Uang itu di setor ke agen utama untuk keperluan pembelian kapal sekitar Rp 200 juta.

Kini total sudah tiga orang tersangka ditetapkan kasus penyelundup manusia, ketiganya mereka yang ikut dalam kedatangan Rohingya ke Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu.